MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
-
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, (Formulir permohonan informasi dapat di download di webite ini).
-
Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
-
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohoninformasi publik.
-
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
-
Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik
-
Membukukan dan mencatat