1. Informasi Publik Berkala
Partai NasDem melalui PPID berkewajiban mengumumkan Informasi Publik Berkala, yaitu informasi yang disampaikan secara rutin dan teratur paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Informasi tersebut meliputi asas dan tujuan partai, program umum dan kegiatan partai, susunan kepengurusan beserta nama dan alamatnya, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD, mekanisme pengambilan keputusan, keputusan hasil kongres atau forum sejenis, serta laporan layanan informasi publik. Informasi ini disampaikan melalui website resmi, media sosial, dan papan pengumuman agar mudah diakses masyarakat.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 dan Pasal 15
- UU Nomor 2 Tahun 2008 jo. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
2. Informasi Publik Serta Merta
PPID Partai NasDem wajib mengumumkan Informasi Publik Serta Merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang harus disampaikan segera tanpa penundaan. Contohnya informasi terkait bencana, keadaan darurat, gangguan keamanan, atau kejadian di lingkungan kantor partai yang berpotensi membahayakan masyarakat. Informasi ini disampaikan secara cepat dengan bahasa yang mudah dipahami, disertai langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab Partai NasDem dalam melindungi publik.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 10
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
3. Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
PPID Partai NasDem juga menyediakan Informasi Publik yang Tersedia Setiap Saat, yaitu informasi yang siap diberikan kepada masyarakat kapan pun dimohonkan. Informasi ini antara lain Daftar Informasi Publik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, peraturan dan kebijakan partai, surat keputusan kepengurusan, rencana kerja, perjanjian dengan pihak ketiga, serta prosedur dan standar layanan informasi. Dengan tersedianya informasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan tepat melalui layanan PPID.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 11 dan Pasal 15
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik