Konsolidasi Pelaporan Pelayanan Informasi PPID Pelaksana kepada PPID Partai NasDem
Petugas PPID Partai NasDem secara rutin melaksanakan konsolidasi pelaporan pelayanan informasi dari PPID Pelaksana kepada PPID sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kegiatan ini, petugas menghimpun, memverifikasi, dan merekapitulasi data layanan dari setiap PPID Pelaksana, meliputi jumlah permohonan informasi, permohonan yang dipenuhi maupun ditolak, waktu penyelesaian, serta keberatan dari pemohon.
Hasil konsolidasi digunakan untuk memantau kinerja pelayanan informasi, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah perbaikan. Laporan tersebut juga menjadi bahan pertanggungjawaban kepada pimpinan, Komisi Informasi, dan masyarakat, sehingga pelayanan informasi Partai NasDem semakin cepat, tepat, dan transparan.


