Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis, dengan alasan:
- penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada pasal informasi yang dikecualikan
- tidak ditanggapi atau tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik (ditambah dengan) melebihi tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.
- PPID/oknum PPID meminta biaya
- Pengajuan Keberatan dilakukan secara digital, dengan cara:
- mengisi formulir secara online di website ppid.nasdem.id
- mengirimkan formulir yang sudah diisi ke email dpp@partainasdem.id
- menyertakan foto KTP atau identitas lainnya.
- Permohonan yang telah diterima oleh PPID DPP Partai NasDem akan dicatat dalam register pengajuan keberatan
- Pemohon informasi akan mendapatkan nomor registrasi pengajuan keberatan dan bukti penerimaan permohonan
- PPID NasDem akan memberikan tanggapan tertulis sebagai jawaban atas pengajuan keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Penyampaian tanggapan tertulis melalui email atau whatsapp pemohon informasi.
SK PPID TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
-
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis dengan proses tahapan sebagai berikut :
- Pengajuan keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi publik bisa dilakukan melalui pendaftaran online yaitu Web PPID (https://ppid.partainasdem.id/).
- Dalam penerimaan berkas keberatan tersebut, PPID akan mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi publik untuk dilakukan pemeriksaan awal yang menyatakan apakah permohonan dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat diterima dalam bentuk rekomendasi.
- Pada tahapan berkas keberatan yang rekomendasinya agar ditindaklanjuti maka akan masuk ke dalam proses tahapan agenda sidang internal PPID.
- Bila dalam proses tahapan sidang ditemukan bahwa keberatan yang diajukan pemohon dan/atau pengguna informasi publik berdasarkan keterangan yang bukan merupakan informasi publik (informasi terbuka) namun merupakan informasi yang dikecualikan (informasi tertutup/rahasia) berdasarkan uji konsekuensi dari pihak PPID maka proses mediasi para pihak ditiadakan dan sidang dilanjutkan tidak terbuka untuk umum (tertutup) dan PPID akan melakukan uji kepentingan publik pada informasi yang dikecualikan tersebut ataupun melakukan pemeriksaan setempat apabila diperlukan.
- Permohonan bisa diperiksa dan diputus oleh PPID dengan atau tanpa dihadiri oleh pemohon atau kuasa pemohon dalam proses persidangan ajudikasi non litigasi berdasarkan pertimbangan PPID yang hasilnya berupa surat tanggapan atas keberatan pemohon.
SK PPID TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA