Home / Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis, dengan alasan:
- penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada pasal informasi yang dikecualikan
- tidak ditanggapi atau tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik (ditambah dengan) melebihi tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.
- PPID/oknum PPID meminta biaya
- Pengajuan Keberatan dilakukan secara digital, dengan cara:
- mengisi formulir secara online di website ppid.nasdem.id
- mengirimkan formulir yang sudah diisi ke email dpp@partainasdem.id
- menyertakan foto KTP atau identitas lainnya.
- Permohonan yang telah diterima oleh PPID DPP Partai NasDem akan dicatat dalam register pengajuan keberatan
- Pemohon informasi akan mendapatkan nomor registrasi pengajuan keberatan dan bukti penerimaan permohonan
- PPID NasDem akan memberikan tanggapan tertulis sebagai jawaban atas pengajuan keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Penyampaian tanggapan tertulis melalui email atau whatsapp pemohon informasi.