Tugas dan Tanggung Jawab PPID Partai NasDem
-
Pengelolaan Informasi: Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, serta melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar informasi Partai Nasdem.
-
Pendokumentasian: Mengoordinasikan proses penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik secara sistematis.
-
Pelayanan Informasi: Menyediakan informasi publik secara efisien dan efektif agar mudah diakses oleh publik.
-
Verifikasi Informasi: Melakukan verifikasi dokumen informasi publik yang akan disampaikan kepada pemohon.
-
Klasifikasi Informasi: Menentukan informas
-
yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan, serta melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
-
Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
-
Koordinasi: Mengoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan petugas pelayanan informasi di badan publik terkait.
-
Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana atau petugas pelayanan informasi.
-
Pemenuhan Hak Publik: Bertanggung jawab untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Penyelesaian Keberatan: Menentukan kebijakan atau memberikan pertimbangan tertulis untuk menolak permohonan informasi publik yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan, setelah melalui persetujuan Atasan PPID